Laman

Laman

Aplikasi Sederhana Penghitung Pajak Bumi dan Bangunan (fungsi struktur aplikasi)



Pada tulisan sebeumnya yaitu pada "Aplikasi Sederhana Penghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Cara Instalasinya)" telah dijelaskan cara instalasi dan pengenalan kegunaan aplikasi tersebut. Pada tulisan kali ini saya akan menjelaskan tentang fungsi struktur yang terdapat di dalam badan aplikasi tersebut.

Silahkan buka aplikasi yang dimaksud dan lihat menu yang terdapat pada bagian atas kiri.


Lihat gambar diatas, aplikasi ini saya buat sendiri, untuk itu saya tulis nama saya disana, mohon untuk tidak membunuh nama saya diatas karya saya.

A. Penjelasan menubar satu (PBB Berdasarkan UU PBB)

Pada gambar tersebut ada tiga menubar, silahkan klik pada bagian menubar 1. Maka akan ditampilkan gambar seperti berikut ini:


Pada tab I (penghitungan nilai PBB-2 berdasarkan UU PBB):
Keterangan gambar:
1. Kolom input luas tanah yang hendak dihitung nilai pajaknya.
2. Kolom input harga tanah yang dimaksud.
3. Kolom input luas bangunan yang berada di atas tanah yang dihitung nilai pajaknya.
4. Kolom input biaya yang telah dikeluarkan untuk mendirikan bangunan tersebut.
5. Centang jika ingin menggunakan NJOPTKP atau hilangkan tanda  centang jika tidak mau.
6. Tombol reset, untuk meng-kosong kolom-kolom isian, atau mau input ulang kembali.
7. Tombol proses, untuk memproses nilai pajak yang hendak dihitung.
8. Tombol export nilai-nilai yang telah dihitung kepada MS. Word, untuk selanjutnya bisa diprint.

Beralih kepada tab II (ketentuan UU PBB), yaitu dimana tempat untuk melakukan setting input, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.



Keterangan gambar:
1. Kolom input Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
diisi dengan nilai berapa NJOPTKP yang tidak dikenakan pajak, ditetapkan melalui keputusan kepala wilayah daerah masing-masing, berdasarkan pasal 3 ayat 3 UU PBB.

2. Kolom input tarif pengenaan pajak.
pada pasa 5 UUD PBB, tarif dikenakan sebesar 0.5%, namun kita bisa input dgn nilai lain untuk pengujian kasus kenaikan pajak.

3. Kolom input Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk objek pajak di bawah nilai satu milyar.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, objek pajak di bawah satu milyar untuk NJKP nya dikenakan 20%.

4. Kolom input Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk objek pajak di atas nilai satu milyar.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, objek pajak di atas satu milyar untuk NJKP nya dikenakan 40%.

5. Tombol default
Tombol untuk kembali kepada settingan default. saya sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, melalui aplikasi ini.

6. Tombol Simpan.
Jangan lupa untuk menekan tombol ini ketika telah melakukan perubahan nilai pada kolom-kolom pada tab ini, karena jika tidak disimpan, tidak ada perubahan yang terjadi.

Masuk kepada tab selanjutnya, pada tab III (penjelasan).
Pada bagian ini, sobat diberi penjelasan tentang definisi NJOP, NJOPTKP, NJKP, tarif, dan dasar hukumnya, serta cara penghitungan nilai pajak manualnya.


B. Penjelasan menubar dua (PBB Berdasarkan UU PDRD)

UU PDRD, yaitu undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pajak-pajak pusat dikembalikan kepada daerah masing-masing untuk dikelola sendiri, termasuk juga Pajak Bumi dan Bangunan. Setelah berlakunya UU PDRD ini, siap tidak siap, mau tidak mau, artinya PBB harus dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah.

Untuk PBB, cara penghitungannya setelah beralih kepada Pemerintah Daerah, didasarkan kepada UU PDRD dengan kententuan besaran tarif yang di atur oleh Kepala Daerah. Demikian juga NJOPTKP, sedangkan NJKP sudah tidak ditetapkan dalam penghitungan nilai pajaknya. Untuk itu besaran tarif yang dipakai tidak boleh melewati dari 0.3%, itu sama saja dengan naiknya nilai pajak menjadi 300% !!

Secara keseluruhan, struktur fungsi penghitungan berdasarkan UU PDRD ini sama dengan penghitungan UU PBB sebelumnya, hanya saja pada penghitungannya tarif bernilai 0.3% paling tinggi yang ditetapkan oleh kepada daerah, dan NJKP tidak disertakan pada penghitungan nilai pajak.

Sehingga untuk penghitungannya, sobat harus masuk kepada menu settingannya terlebih dahulu untuk menyesuaikan tarif dan NJOPTKP-nya yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.


Keterangan gambar:
1. Input nilai NJOPTKP
Ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing dan paling rendah penetapannya ada Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Silahkan bertanya kepada petugas pajak pada daerah masing-masing, berapa nilai NJOPTKP pada daerah objek pajak sobat yang hendak dihitung.

2. Input nilai tarif.
Diatur pada UU PDRD pasal 7 ayat 1 adalah sebesar 0.3% paling tinggi, artinya boleh pada kisaran, 0.001% sampai dengan 0.3%. Untuk mengetahui nilai tarif PBB pada daerah anda, silahkan juga bertanya kepada petugas pajak dimana daerah objek pajak anda berada.

3. Input nilai NJKP.
Pada tab ini sengaja saya disabledkan, karena berdasarkan pasal 80 ayat 1 UU PDRD, NJKP sudah tidak bisa disertakan dalam penghitungan nilai pajak.

Pada tab penjelasan, dijelaskan bagaimana cara penghitungan manualnya.

C. Penjelasan menubar tiga (tabel kelas konversi)

Pada menubar tiga ini, merupakan tabel tentang rentang kelas-kelas konversi nilai objek pajak tanah dan bangunan. Disini, saya belum membuat kolom input agar sobat bisa memasukkan sendiri kelas konversi nilai objek pajak dan bangunan. Insya Allah di kesempatan mendatang pada aplikasi selanjutnya saya sertakan kolom input manual supaya sobat bisa memasukkan sendiri nilai kelas konversi objek pajak sobat.


Demikian penjelasan singkat tentang fungsi struktur yang ada pada aplikasi ini, pada tulisan selanjutnya nanti saya akan membahas bagaimana cara penghitungannya dengan menggunakan contoh SPPT yang ada.

Salam PBB naik.

Aplikasi Sederhana Penghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Cara Instalasinya)



Aplikasi ini saya buat pada tahun 2012, untuk memudahkan penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per-orangan. Dimana saat itu saya berharap setiap warga masyarakat dapat menghitung sendiri angka-angka yang tertulis pada kertas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, untuk menjawab pertanyaan umum "darimana muncul angka-angka ini yang mesti saya bayar?"

Jika pajak terutang sobat yang harus dibayarkan melebihi batas "kemanusiaan" daripada harga objek pajak sobat, itu silahkan sobat tanyakan kepada petugas pelayanan pajak dimana wilayah sobat memiliki objek pajak tersebut. Disini saya hanya membantu cara menghitung angka-angka yang ada pada SPPT sobat sampai akhirnya muncul nominal pajak yang akan dibayarkan.

Aplikasinya bisa sobat unduh di sini : nilai-pbb.rar

Untuk Instalasinya sama seperti aplikasi lainnya, tidak ada salahnya jika saya beri cara step by step disini.

Extrak file yang telah selesai di-unduh tersebut. Terserah pakai aplikasi winrar, 7zip, winzip, atau aplikasi lainnya, yang penting di-extract.


Pilih pilih "setup.exe", klik 2x untuk menjalankan instalasi. Setelah loading beberapa saat, muncul pop-up untuk melanjutkan, dan ikuti saja langkah selanjutnya sesuai pada ada pada gambar.




Selanjutnya jika mendapatkan pop-up seperti pada gambar berikut dibawah ini, pilih saja tombol "Ignore", dan selanjutnya lagi pilih tombol "Yes". karena file yang dibutuhkan telah ada pada system dan sedang dipergunakan. Lakukan cara yang sama jika mendapatkan pop-up serupa.




Instalasi selesai, dan silahkan buka pada startmenu sobat untuk memulai menggunakan aplikasi ini.


Sengaja saya buat tulisan ini pada tiga bagian yaitu:
1. proses instalasi
2. pengenalan tab-tab
3. cara penggunaan

Pada artikel kali ini saya hanya memberikan link unduh dan cara instalasinya saja terlebih dahulu, selanjutnya kita akan membahas pengenalan struktur "tab-tab" dan fungsinya serta cara penggunaannya.

Salam PBB.

Cara Agar Daftar Isi Blog Cepat Ter-Index di Google



Mesin cari google mencari keywords yang dikettikan seseorang berdasarkan index, untuk lebih cepat ditampilkan pada mesin cari dan lebih kompetitif terhadap lainnya, kita harus meng-index-kan daftar isi blog kita di google. Berikut caranya.

Login ke akun google, jika belum punya silahkan buat dan baca artikel saya sebelumnya pada http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/cara-membuat-akun-google.html.

Masuk ke halaman webmaster, atau cukup klik ini https://www.google.com/webmasters/

Syarat agar daftar isi blog terindex pada google, adalah blog sobat telah di verifikasikan di google, untuk melakukan verification, silahkan sobat baca artikel saya pada http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/cara-verification-blog-di-googlecom.html.

Syarat lainnya juga adalah, sobat telah menjadikan isi blog sobat kedalam feedburner google, silahkan baca artikel saya http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/cara-mendaftarkan-isi-blog-ke.html untuk bagaimana cara mem-feedburner-kan post blog.

Setelah login ke google dan masuk kedalam layanan webmaster, Tekan tombol biru "Masuklah ke layanan Alat Webmaster"



Pada halaman webmaster tools ini, pilih blog yang hendak di-indexkan daftar isinya, dengan cara klik judul blognya. lihat gambar.

Masuk kedalam dashboard blog yang hendak di indexkan peta situsnya.


Keterangan gambar:
1. Halaman dasbor situs
2. Pilih tree "Perayapan"
3. Pilih sub tree "Peta Situs"
4. Pada pojok kanan, klik tombol merah "Tambahkan/Uji Peta Situs"
5. Pada pop-up yang muncul isikan "atom.xml" seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.


Jika berhasil dikirimkan, sobat akan menerima pemberitahuan bahwa peta situs berhasil dikirimkan, cobalah untuk "menyegarkan halaman"

Tampilan peta situs yang telah berhasil diindexkan.


Untuk bisa ter-index cepat, memang tidak bisa instant, butuh waktu agar blog sobat cepat dalam pencarian google. Mnegingat banyaknya keywords yang kompetitif dari blog-blog lainnya, setidaknya blog kita telah terindex di google dan muncul pada mesin pencarian, walau tidak nomor satu, tetapi pada halaman berikutnya :D.

Salam Peta Situs Google.

Cara Mendaftarkan Isi Blog Ke Feedburner Google


Salah satu cara agar isi blog cepat dipublikasikan adalah dengan melakukan burner isi blog supaya cepat dibagikan kepada publik yang bisa diakses via email, media sosial, ataupun dengan cara-cara lainnya. Apapun yang kita posting pada blog akan otomatis masuk ke dalam feedburner tersebut.

Berikut caranya, login dengan akun google sobat. Jika belum memiliki akun google silahkan baca artikel saya pada http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/cara-membuat-akun-google.html.

Klik link berikut ini, http://feedburner.google.com/.
Setelah sobat berada di dalam halaman tersebut, sobat akan menjumpai tampilan halaman seperti berikut.


Isikan kolom kosong tersebut dengan nama blog sobat, dan langsung saja tekan tombol next.


Pilih salah satu opsi, gunakan atom atau rss. Saya lebih suka gunakan atom, ga tau kenapa. Selanjutnya tekan tombol "Next".


Perhatikan gambar diatas yang saya lingkar merah, itulah alamat feedburner yang baru saja kita buat. Alamat lengkapnya adalah "http://feeds.feedburner.com/blogspot/OlDVr". Tekan tombol next.




Tahap selanjutnya adalah menghubungkannya dengan blog kita. Buka dasboard dan masuk ke dalam halaman setelan blog. Lihat pada gambar dibawah ini.


Keterangan gambar:
1. Pilih "Setelan"
2. Pilih "Lainnya"
3. Paste-kan pada kolom ini link feedburner diatas yang kita copy sebelumnya.
4. Tekan tombol simpan.

Selanjutnya kita coba dengan membuka link blog seperti berikut:
http://nama-blog.blogspot.com/feeds/posts/default

Tulisan yang berwarna merah itu ganti dengan nama blog yang baru saja kita feed-kan.

Selamat beraktifitas.

Cara Verification Blog di Google.com



Salah satu mengoptimalkan blog pada mesin cari google, adalah mendaftarkannya di google dan melakukan verification. Verification ini bersifat klaim, bahwa benar blog ini milik seseorang yang menggunakan google sebagai media mesin carinya. Berikut ini caranya.

Pertama login dengan akun sobat google sobat, cara memiliki akun google silahkan buka artikel saya sebelumnya pada http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/cara-membuat-akun-google.html.

Kemudian masuk kepada halaman webmaster, atau klik link berikut https://www.google.com/webmasters/tools.


Klik "Masuklah ke layanan Alat Webmaster"


Pada Halaman berikutnya klik "Tambahkan Situs", ada pada pojo kanan tombol warna merah. Lihat gambar diatas.

Setelah di klik tombol tersebut, muncul pop-up, dan masukkan nama blog sobat yang hendak di verification.


Setelah batas ini, masuk kepada halaman berikutnya. Perhatikan step ini, karena kemungkinan bisa saja gagal. Untuk itu harus diulangi lagi.


1. Pilih tab "Metode alternatif"
2. Kemudian pada bagian bawahnya, pilih "Tag HTML". Kemdian salin code meta tag HTML yang muncul pada saat sobat klik pilihan "tag HTML"
<meta name="google-site-verification" content="bla...bla...bla..." />

Sebatas ini sobat JANGAN tekan tombol verifikasi.

3. Buka dashboard blogger sobat, dan masuk kepada halaman edit HTML. dan  pastekan code meta tag tersebut dibagian baris tepat dibawah <head>. Contoh lihat gambar.


4. Selanjutnya simpan template, tunggu sampai loading simpan template selesai.
5. Buka blog sobat (tekan "L:ihat Blog") biarkan loading buka web berjalan sampai selesai.
6. Kemudian beralih kembali ke halaman google webmaster, dan silahkan tekan tombol "Verifikasi".
7. Jika berhasil diverifikasi, maka akan tampak seperti pada gambar dibawah ini.


8. Kemungkinan gagal selalu ada, untuk itu bisa sobat ulangi lagi cara diatas mulai dari point dua. dan sebelum menambahkan meta tagnya, meta tag yang gagal tersebut dihapus terlebih dahulu. Atau timpa/replace saja.

Selamat verification blog.

Link Warna-Warni Pelangi Pada Blog Dengan Javascript



Artikel berikut bagaimana cara membuat tulisan link pada badan blog menjadi warna-warni pelangi, cara ini sama seperti artikel saya pada tahun 2008 yang lalu, bisa dibaca pada http://asadi-febriyan.blogspot.com/2008/12/rainbow-text-di-link.html. Hanya saja cara menempelkannya pada badan blog saja yang berbeda, namun scriptnya masih tetap sama. Berikut caranya.

Salin Scource Code berikut ini pada notepad sobat.
http://code.google.com/p/script-blog-codet/source/browse/branches/rainbowlink.js

Simpan dengan nama file "rainbowlink.js"

Selanjutnya upload file tersebut pada hosting javascript sobat. Untuk hosting via code.google.com, bisa dilihat bagaimana cara melakukan hostingnya di artikel saya sebelumnya:
http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/hosting-file-javascript-di-google-code.html




 Klik kanan pada tulisan "view raw file" dan pilih "copy link location". untuk disematkan pada script.

<script src="https://script-blog-codet.googlecode.com/svn/branches/rainbowlink.js">
Tulisan yang berwarna merah pada contoh script tersebut diatas dapat diganti dengan script sobat yang sudah diupload sebelumnya. Untuk lebih cepat proses load blog sobat. Karena jika menggunakan link tersebut diatas lebih dari 10 orang secara bersamaan, dikhawatirkan over flow penggunaan yang bisa menghambat proses load blog.

Selanjutnya kita akan melakukan "linker" dari file tersebut di badan blog.
1. Login pada blogger.com dengan akun blogger sobat.
2. Masuk pada "template"
3. Dan pilih "Edit HTML"
4. Pada badan source code blog ini cari tulisan </body>, gunakan "ctrl+f" untuk memudahkan pencarian. Jika selesai copas kan kode script tadi tepat diatas tulisa </body> tersebut. terserah tidak perlu tepat sebenarnya, asalkan masih dalam ruang <body> dan </body> saja. Tapi pada kasus ini kita ambil simple nya saja. Untuk contoh lihat gambar:



Lihatlah hasilnya pada gambar dibawah ini, pada gambar yang saya linkar, link tersebut kelap-kelip berganti warna ketika mouse didekatkan.



Simpan template sobat, dan lihat blog sobat. rasakan hasilnya. Selamat warna-warni.

Hosting File Javascript di Google Code


Javascript merupakan salah satu bahasa pemrograman yang bisa dijalankan untuk web design, baik itu untuk tools maupun keindahan pada suatu web design. Bisa ditulis langsung dibadan html maupun terpisah yang berupa file, dihubungkan dengan perintah pemanggilan file tersebut yang tersimpan pada hosting.

Banyak server yang menyediakan jasa hosting file javascript yang gratis, salah satunya yang terpercaya adalah http://code.google.com/. Berikut ini adalah cara melakukan hosting pada site ini.

Buka google.com atau google.co.id dan login. Jika sobat belum memiliki akun pada google, silahkan create terlebih dahulu baik via gmail maupun via email lainnya. silahkan baca pada artikel saya sebelumnya bagaimana cara membua akun untuk google di: http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/cara-membuat-akun-google.html.


Setelah login, silahkan masuk kepada http://code.google.com/, pilih "create a new project", seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini:



Masukkan isian pada kolom tersebut seperti yang ada pada gambar dibawah ini:


1. Project name dan Project summary, isikan dengan terserah sobat nama project dan summary-nya.
2. Description, tentang apa hosting ini digunakan, isi terserah.
3. Version control system, pilih "Subversion"
4. Source code license, pilih "GNU GPL v3"
5. Project label(s), klik kolom tersebut dan pilih isiannya seperti yang ada pada gambar.
6. Word verification, kata verification bahwa sobat bukanlah robot.
7. Tekan tombol "Create project" jika telah selesai dan hendak melanjutkan.


Jika berhasil dibuat maka kita akan dialihkan pada halaman seperti pada gambar diatas. Klik secara berurutan, yaitu:

1. Pilih tab "Source"
2. Pilih sub tab "Browse"
3. Klik menu tree "SVN" dan selanjutnya pilih "Branches"
4. Pada kolom sebelahnya klik tulisan "Create or Upload"
Pilih "Create" jika sobat hendak menuliskan scriptnya manual, atau pilih "Upload" jika sobat telah memiliki file javascriptnya dan hendak meletakkannya disini (hosting).

Kita pilih "Upload" saja sebagai contoh. Maka kita masuk kepada halaman upload file. Seperti pad gambar dibawah ini.


Keterangan gambar:
1. Pilih scroll "Upload file"
2. Tekan tombol "Browse" dan carilah lokasi dimana melekkan file tersebut di komputer sobat.
3. Path secara otomatis menuliskan pathnya, atau terserah mau ditulis manual.
4. Isikan "Commit Log" dengan terserah apa saja sebagai verifikasi jika sobat ingin mengeditnya dan menyimpannya.
5. Tekan tombol "Commit"


Jika sukses, masuk kepada halaman berikutnya, dan klik kanan pada tulisan "View raw file", seperti yang terlihat pada gambar diatas. Pilih copy link location. Link inilah yang bisa kita gunakan pada pemanggilan script badan web ataupun blog.

Selamat berhosting.

Cara Menempelkan Foto Flicker Pada Gadget Blogger



Berikut ini bagaimana cara menampilkan atau menempelkan Gadget Foto dan Video Flicker pada blogger atau web. Syarat yang paling utama adalah sobat harus memiliki blog atau Web. Mau ditempel dimana itu Gadget kalau tidak ada blog atau web? Mikir Sob !!

Saya belum pernah coba menempelkan Gadget ini di web, saya tidak punya web. Tapi saya sudah pernah mencobanya di blog, untuk itu saya coba share. Walaupun kebanyakan dari para sobat sudah pada tahu tentang cara ini.

1. Pertama login pada blogger sobat.
2. Buka dashboard blog sobat, dan selanjutnya pilih menu "Tata Letak"


3. Lihat sperti pada gambar, tambahkan gadget. dan pilih "HTML/JavaScript"



4. Lakukan isian kolom seperti yang ada pada gambar berikut, untuk judulnya terserah sobat.


5. Berikut ini code scriptnya seperti pada gambar diatas:
<div class="flickr">
<script type="text/javascript" src="http://www.flickr.com/badge_code_v2.gne?count=9&amp;display=latest&amp;size=s&amp;layout=x&amp;source=user&amp;user=125210123@N06">
</script>
</div>
 Pada tulisan merah tersebut diatas, dapat sobat ganti dengan ID user Flickr sobat sendiri, atau ID Flickr orang lain.

6. Tekan tombol simpan dan lihat hasilnya.


7. Sungguh jelek bukan? Tenang sob, tampilan ini dipengaruhi juga oleh template dasar sobat. untuk tampilan Gadget Flickr saya yang lain juga bisa dilihat pada gambar berikut:


8. Untuk tampilannya, bisa sobat edit-edit pada bagian dalam blogger anda, sehingga dapat tercapai apa yang diharapkan.

Jika masih juga jelek, jangan galau sob, perhatikan wajah sobat, kesalahan itu bukan pada template, tapi memang faktor wajah ikut mempengaruhi.

Untuk bagaimana cara menyimpan gambar atau membuat ID pada www.flickr.com sebagai media simpan foto diatas, bisa sobat baca pada artikel: http://asadi-febriyan.blogspot.com/2014/06/hosting-photo-dan-videpo-di-flickr.html

Selamat mencoba.