Laman

Aplikasi Sederhana Penghitung Pajak Bumi dan Bangunan (fungsi struktur aplikasi)

0 Comments



Pada tulisan sebeumnya yaitu pada "Aplikasi Sederhana Penghitung Pajak Bumi dan Bangunan (Cara Instalasinya)" telah dijelaskan cara instalasi dan pengenalan kegunaan aplikasi tersebut. Pada tulisan kali ini saya akan menjelaskan tentang fungsi struktur yang terdapat di dalam badan aplikasi tersebut.

Silahkan buka aplikasi yang dimaksud dan lihat menu yang terdapat pada bagian atas kiri.


Lihat gambar diatas, aplikasi ini saya buat sendiri, untuk itu saya tulis nama saya disana, mohon untuk tidak membunuh nama saya diatas karya saya.

A. Penjelasan menubar satu (PBB Berdasarkan UU PBB)

Pada gambar tersebut ada tiga menubar, silahkan klik pada bagian menubar 1. Maka akan ditampilkan gambar seperti berikut ini:


Pada tab I (penghitungan nilai PBB-2 berdasarkan UU PBB):
Keterangan gambar:
1. Kolom input luas tanah yang hendak dihitung nilai pajaknya.
2. Kolom input harga tanah yang dimaksud.
3. Kolom input luas bangunan yang berada di atas tanah yang dihitung nilai pajaknya.
4. Kolom input biaya yang telah dikeluarkan untuk mendirikan bangunan tersebut.
5. Centang jika ingin menggunakan NJOPTKP atau hilangkan tanda  centang jika tidak mau.
6. Tombol reset, untuk meng-kosong kolom-kolom isian, atau mau input ulang kembali.
7. Tombol proses, untuk memproses nilai pajak yang hendak dihitung.
8. Tombol export nilai-nilai yang telah dihitung kepada MS. Word, untuk selanjutnya bisa diprint.

Beralih kepada tab II (ketentuan UU PBB), yaitu dimana tempat untuk melakukan setting input, sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku.



Keterangan gambar:
1. Kolom input Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)
diisi dengan nilai berapa NJOPTKP yang tidak dikenakan pajak, ditetapkan melalui keputusan kepala wilayah daerah masing-masing, berdasarkan pasal 3 ayat 3 UU PBB.

2. Kolom input tarif pengenaan pajak.
pada pasa 5 UUD PBB, tarif dikenakan sebesar 0.5%, namun kita bisa input dgn nilai lain untuk pengujian kasus kenaikan pajak.

3. Kolom input Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk objek pajak di bawah nilai satu milyar.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, objek pajak di bawah satu milyar untuk NJKP nya dikenakan 20%.

4. Kolom input Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) untuk objek pajak di atas nilai satu milyar.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, objek pajak di atas satu milyar untuk NJKP nya dikenakan 40%.

5. Tombol default
Tombol untuk kembali kepada settingan default. saya sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, melalui aplikasi ini.

6. Tombol Simpan.
Jangan lupa untuk menekan tombol ini ketika telah melakukan perubahan nilai pada kolom-kolom pada tab ini, karena jika tidak disimpan, tidak ada perubahan yang terjadi.

Masuk kepada tab selanjutnya, pada tab III (penjelasan).
Pada bagian ini, sobat diberi penjelasan tentang definisi NJOP, NJOPTKP, NJKP, tarif, dan dasar hukumnya, serta cara penghitungan nilai pajak manualnya.


B. Penjelasan menubar dua (PBB Berdasarkan UU PDRD)

UU PDRD, yaitu undang-undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pajak-pajak pusat dikembalikan kepada daerah masing-masing untuk dikelola sendiri, termasuk juga Pajak Bumi dan Bangunan. Setelah berlakunya UU PDRD ini, siap tidak siap, mau tidak mau, artinya PBB harus dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah.

Untuk PBB, cara penghitungannya setelah beralih kepada Pemerintah Daerah, didasarkan kepada UU PDRD dengan kententuan besaran tarif yang di atur oleh Kepala Daerah. Demikian juga NJOPTKP, sedangkan NJKP sudah tidak ditetapkan dalam penghitungan nilai pajaknya. Untuk itu besaran tarif yang dipakai tidak boleh melewati dari 0.3%, itu sama saja dengan naiknya nilai pajak menjadi 300% !!

Secara keseluruhan, struktur fungsi penghitungan berdasarkan UU PDRD ini sama dengan penghitungan UU PBB sebelumnya, hanya saja pada penghitungannya tarif bernilai 0.3% paling tinggi yang ditetapkan oleh kepada daerah, dan NJKP tidak disertakan pada penghitungan nilai pajak.

Sehingga untuk penghitungannya, sobat harus masuk kepada menu settingannya terlebih dahulu untuk menyesuaikan tarif dan NJOPTKP-nya yang ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.


Keterangan gambar:
1. Input nilai NJOPTKP
Ditetapkan oleh kepada daerah masing-masing dan paling rendah penetapannya ada Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Silahkan bertanya kepada petugas pajak pada daerah masing-masing, berapa nilai NJOPTKP pada daerah objek pajak sobat yang hendak dihitung.

2. Input nilai tarif.
Diatur pada UU PDRD pasal 7 ayat 1 adalah sebesar 0.3% paling tinggi, artinya boleh pada kisaran, 0.001% sampai dengan 0.3%. Untuk mengetahui nilai tarif PBB pada daerah anda, silahkan juga bertanya kepada petugas pajak dimana daerah objek pajak anda berada.

3. Input nilai NJKP.
Pada tab ini sengaja saya disabledkan, karena berdasarkan pasal 80 ayat 1 UU PDRD, NJKP sudah tidak bisa disertakan dalam penghitungan nilai pajak.

Pada tab penjelasan, dijelaskan bagaimana cara penghitungan manualnya.

C. Penjelasan menubar tiga (tabel kelas konversi)

Pada menubar tiga ini, merupakan tabel tentang rentang kelas-kelas konversi nilai objek pajak tanah dan bangunan. Disini, saya belum membuat kolom input agar sobat bisa memasukkan sendiri kelas konversi nilai objek pajak dan bangunan. Insya Allah di kesempatan mendatang pada aplikasi selanjutnya saya sertakan kolom input manual supaya sobat bisa memasukkan sendiri nilai kelas konversi objek pajak sobat.


Demikian penjelasan singkat tentang fungsi struktur yang ada pada aplikasi ini, pada tulisan selanjutnya nanti saya akan membahas bagaimana cara penghitungannya dengan menggunakan contoh SPPT yang ada.

Salam PBB naik.

BERITA PDRD